ISO 9001:2015 (DASAR HUKUM)

 * APA ITU STANDARISASI ?

Undang-undang RI No.20 Tahun 2014 tentang standarisasi dan penilaian kesesuaian

1. Standarisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.

2. Standar adalah pernyaratan teknismatau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamaan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.


DASAR HUKUM

1. Badan Standarisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementrian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

2. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian

3. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


AKREDITASI DAN SERTIFIKASI

Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN yang menyatakan bahwa suatu lembaga, instituti atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian. (institusi diakui, diberi hak, silindungi secara hukum)

Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses atau personal telah memenuhi Standar dan atau regulasi (institusi diakui dan diberi jaminan tertulis)


MENGAPA HARUS STANDARISASI?

1. Meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produk, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha dan kemampuan Pelaku Usaha serta kemapuan inovasi teknologi

2. Meningkatkan perlinsungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup

3. Peningkatkan kepastian, kelancaran dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan atau jasa di dalam negeri dan luar negeri


UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2014

Pasal 5 

(1) Kebijakan nasional Standarisasi dan Penilaian Kesesaian mencangkup aspek legalitas, kelembagaan, kaidah dan pedoman

Pasal 6

Kebijakan nasional Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar dalam perencanaan, perumusan, penetapan, penerapan, pemberlakuan, pemeliharaan dan pengawasan SNI serta kegiatan Penilaian Kesesuaian.

Pasal 7

Kebijakan nasional Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menjadi acuan bagi kebijakan Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian di setiap sektor


(KELEMBAGAAN)

Pasal 8

(1) Pemerintah melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang Standarisasi dam Penilaian Kesesuaian

(2) Tugas dan tanggung jawab di bidang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BSN

(3) BSN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi, tugas dan fungsi BSN diatur dengan Peraturan Presiden


(PEMBERLAKUAN SNI SECARA WAJIB)

(1) Dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, kementrian/lembaga pemerintah nonkementrian berwenang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementrian.

(2) Pelaku Usaha, kementrian/lembaga pemerintahan nonkementrian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementrian tentang pemberlakuan SNI secara wajib.


(KEWAJIBAN MEMILIKI SERTIFIKAT)

(1) Pelaku Usaha, kementrian/lembaga pemerintah nonkementrian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib memiliki sertifikat SNI yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(2) Pelaku Usaha yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut dilarang:

  a. Memperdagangkan ataumengedarkan Barang

  b. Memberikan Jasa, dan/atau

  c. Menjalankan Proses atau Sistem, yang tidak sesuai dengan SNI atau Penomoran SNI.

(3) Pelaku Usaha yang memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:

  a. Memperdagangkan ataumengedarkan Barang

  b. Memberikan Jasa, dan/atau

  c. Menjalankan Proses atau Sistem, yang tidak sesuai dengan SNI atau Penomoran SNI

(4) Pelaku Usaha yang mengimpor Barang dilarang memperdagangkan atau mengedarkan Barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI 


(KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN)

Pasal 30

(1) Pemenuhan terhadap persyaratan SNI sibuktikan melalui kegiatan Penilaian Kesesuaian

(2) Kegitan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian, inspeksi dan atau Sertifikasi

 

Pasal 31

(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) merupakan kegiatan untuk menetapkan 1 (satu) atau lebih karakteristik bahan atau proses

(2) dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan atau untuk kepentingan nasional, pengujian dapat menggunakan standar lain.

(3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk laporan atau sertifikat pengujian

 

Pasal 33

(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pasal 30 ayat (2) dapat berupa kegiatan Sertifikasi Barang, Sertifikasi Jasa, Sertifikasi Sistem, Sertifikasi Personal dan Sertifikasi lainnya yang dimaksudkan untuk menyatakan kesesuaian terhadap SNI. (2) Dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan atau untuk kepentingan nasional, Sertifikasi dapat dilakukan berdasarkan regulasi dan /atau standar lain.

(2) Hasil Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk sertifikasi kesesuaian

(3) Sertifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didasarkan pada laporan audit, laporan pengujian dan atau laporan inspeksi.

Post a Comment

0 Comments