UU K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Suatu pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika kualitas, kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia juha baik termasuk didalamnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tenaga kerja merupakan aset penting perusahaan, untuk melindungi tenaga kerja pemerintah membuat kebijakan perlindungan tenaga kerja terhadap asepek K3 melalui Peraturan Perundang-Undangan K3.





Baca dulu: Sejarah Perkembangan dan Dasar-Dasar K3, Pengertian dan Tujuan K3, Pengertian Incident dan Accident
Sumber hukum peraturan perundang-undangan K3 adalah UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yaitu “Tiap warna negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Disamping menjelaskaan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, juga berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap K3 agar dalam pelaksaaan pekerjaan tercipta kondisi kerja yang kondusif, nyaman, sehat, dan aman serta dapat mengembangkan keterampilan dan kemampuannya.
K3

 Baca juga : ERGONOMI adalah | Pengertian Ergonomi

Berdasarkan UUD 1945 tersebut, kemudian dibuat UU RI No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Ketenagakerjaan. Dalam UU Pokok Ketenagakerjaan diatur tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu:
  1. Pasal 9, yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan keseharan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan harkat mertabat serta moral agama
  2. Pasal 10, yang menyatakan bahwa pemerintah membina perlindungan kerja yang menyangkut:
a.       Norma keselamatan kerja
b.      Norma kesehatan dan hygiene perusahaan
c.       Norma kerja
d.      Pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
Sejalannya waktu UU RI No. 14 Tahun 1969 tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kondisi, sehingga diganti dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan, dengan mempertegas perlindungan tenaga kerja terhadap aspek K3 sebagaimana tertuang didalam Pasal 86 dan 87 UU RI No. 13 Tahun 2003.

      a.       Pasal 86 UU RI No.13 Tahun 2003
-Ayat (1)
setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja; moral kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
-Ayat (2)
Untuk melindungi keselamatan pekerja/ buruh guna mewujudkan produktivitas  kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca : TUJUAN ERGONOMI





      b.      Pasal 87 UU RI No.13 Tahun 2003
-Ayat (1)
Setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Managemen Keselematan dan Kesehatan Kerja (SMK) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Aturan keselamatan kerja secara khusus sudah ada sejak masa kolonial Belanda. Aturan tesebut dikenal dengan Veiligheids Reglement (VR) Tahun 1910 (diundangkan dalam Lembaran Negara No. 406 tahun 1910). Undang-undang tersebut kemudian diganti dengan UU RI No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Safety Act) mengingat VR sudah tidak mampu menghadapi perkembangan industri yang tidak lepas dengan penggunaan mesin, peralatan, pesawat, instalasi dan bahan baku dalam rangka mekanisme, elektrifikasi, dan modernisasi untuk meningkatkan intensitas dan produktivitas kerja.






UU RI No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja memberikan perlindungan atas keselamatan pekerja, orang lain yang memasuki area kerja dan sumber-sumber produksi dapat digunakan dengan aman, efektif dan efisien. Sedangkan tuang lingkup UU Keselamatan Kerja ini meliputi tempat kerja di darat, dalam tanah, permukaan air, dalam air, dan di udara dengan terdapat unsur dilakukan usaha, tenaga kerja dan sumber bahaya.
Daftar Pustaka:
Widayana,G & Wiratmaja, G. 2014, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Graha Ilmu: Yogyakarta.

Post a Comment

0 Comments