Studi Kelayakan Usaha: Aspek Hukum ( Jenis Badan Usaha, Jenis Izin Usaha)



Dalam ruang lingkup study kelayakan bisnis, aspek hukum menempati urutan pertama karena dalam membangun usaha diperlukan langkah hukum yang sesuai dengan dengan sistem hukum yang berlaku. Tujuan dari aspek hukum adalah untuk menilai keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dari dokumen yang dimiliki. Kegagalan dalam aspek ini, akan berakibat tidak sempurnanya pada kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan izin usaha dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
 
Jenis-jenis badan hukum usaha
Beberapa pertimbangan yang mempengaruhi seseorang dalam mendirikan bentuk usaha, yaitu
-Besarnya modal perusahaan yang dibutuhkan
-Kelangsungan hidup perusahaan
-Tanggungjawab terhadap hutang perusahaan
-Siapa pemimpinnya

Dalam prakteknya jenis badan hukum usaha yang ada di Indonesia adalah
-Perseorangan
-Firma (Fa)
-Perseroan Komanditer (CV)
-Perseroan Terbatas (PT)
-Perusahaan Negara
-Perusahaan Daerah
-Yayasan
-Koperasi

Perseorangan
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan (hanya seorang). Untuk mendirikan perusahaan perseorangan sangat sederhana dan tidak memerlukan persyaratan khusus, tidak diperlukan struktur organisasi yang besar, akan tetapi cukup dengan organisasi dan manajemen yang sederhana. Pimpinan perusahaan biasanya pemilik usaha yang sekaligus menjadi penanggungjawab terhadap segala aktivitas, termasuk kewajiban kepada pihak lain misal dalam hal hutang, maka sepenuhnya tanggungjawab pemilik sampai kepada harta pribadi.
Kebutuhan modal hanyalah dari pemilik sendiri dan untuk mencari modal dari luar relatif lebih sulit. Tujuan utama didirikan perusahaan perseorangan adalah semata-mata mencari keuntungan pribadi.



Firma (Fa)
Merupakan perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lelbih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Pendirian firma terdiri atas dua cara. Pertama, melalui akte resmi dan kedua melalui akte di bawah tangan. Jika melalui akte resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita negara. Namun jika melalui akte dibawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melallui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggungjawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalash hutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma.
Tujuan firma adalah untuk mencari keuntungan terkait pihak yang bekerjasama, perolehan dana dari luar cukup memungkinkan dan relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
 

Perseroan Komanditer (CV)
Merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggungjawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggungjawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan.
CV dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggungjawab atas semua resiko atau kewajiban terhadap pihak ketiga, termasuk penggunaan harta pribadi apabila harta perusahaan tidak cukup untuk menutupi kewajibannya. Tujuna pendirian CV guna memberi peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggungjawab terbatas.

Perseroan Terbatas (PT)
PT memiliki kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya, diantaranya luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan dan tanggungjawab yang dimiliki terbatas pada modal yang disetor.
Pengertian PT menurut undang-undang:
Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya
Ciri-ciri PT yaitu:
Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan
Pendirian perseroan terbatas dilakukan atas dasar suatu perjanjian antara pihak yang ikut terlibat di dalamnya
Pendirian PT didasarkan modal yang terbagi dalam bentuk saham
PT harus memahami persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan lainnya.


Dalam prakteknya jenis PT terdiri dari:
Dilihat dari segi kepemilikan
Perseroan terbatas biasa
PT dimana para pendiri, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga negara Indonesia dan berbadan hukum Indonesia
Perseroan terbatas terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri pemegang saham dan atau pengurus Pt tersebut.
Perseroan terbatas (PERSERO)
PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui BUMN, dimana sebagian besar peraturannya tunduk pada ketentuan tentang BUMN.

Dilihat dari segi perseroan terbatas
Perseroan tertutup
Merupakan perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
Perseroan terbuka
Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseorangan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pemberian nama PT ini biasanya disertai dengan singkatan “Tbk” di belakang nama PT tersebut.

Dalam prakteknya modal perseroan terbatas terdiri dari
1. Modal dasar (authorized capital)
Merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akte notaris pada saat PT tersebut didirikan. Misal PT. X didirikan dengan modal Rp 1.000.000.000,- tentunya dalam bentuk saham.
2. Modal ditempatkan atau modal dikeluarkan (issued capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan para pemegang saham, besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar. Dari contoh di atas modal ditempatkan adalah sejumlah Rp 250.000.000,-.
3. Modal setor (paid-up capital)
Merupakan modal yang harus sudah disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya sebesar 50% dari modal ditempatkan. Dari contoh di atas sebesar Rp 125.000.000 ( 50% dari 250.000.000).
Secara garis besar syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pendirian perseroan terbatas adalah
  • PT didirikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang
  • Pendirian PT dituangkan dalam akte notari
  • Bahasa yang digunakan adalah bahasa indonesia
  • Mencantumkan perkataan PT dalam akte notaris
  • Disahkan oleh mentri kehakiman
  • Didaftarkan berdasarkan undang-undang wajib daftar perusahaan
  • Diumumkan dalam berita negara
  • Memiliki modal dasar sekurang-kurangnya Rp 20.000.000
  • Modal ditempatkan sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar
  • Menyetor modal setor 50% dari modal ditempatkan pada saat perusahaan didirikan
Demikian juga bagi perseroan terbatas yang mengalami perubahan dipersyaratkan untuk:
  • Mencantumkan nama, maksud dan tujuan kegiatan perseroan
  • Perpanjangan jangka waktu perseroan
  • Peningkatan atau penurunan modal
  • Perubahan status perseroan terbatas dari tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya.
Hal-hal yang perlu diteliti terkait dengan keabsahan perseroan terbatas yaitu
  1. Akte notaris
  2. Persetujuan menteri kehakiman
  3. Pendaftaran di pengadilan setempat
  4. Diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia
Baca : STUDI KELAYAKAN USAHA: ASPEK PEMASARAN 

Perusahaan Negara
Merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang modal untuk mendirikan PN adalah atas atas dasar kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan atas saham. Perusahaan negara dipimpin oleh seorang kepala atau direksi yang diangkat oleh pemerintah. PN terbagi menjadi beberapa jenis diantaranya Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero).
Perusahaan Jawatan merupakan perusahaan negara yang didirikan untuk pengabdian dan pelayanan terhadap masyarakat dengan tetap memegang teguh pada efisiensi, efektivitas dan ekonomis. Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang berada pada suatu departemen. Modal diperoleh dari kepala yang dimasukkan dalam anggaran belanja departemen yang dibawahinya. Pegawai perusahaan Perjan merupakan pegawai negri.
Perusahaan Umum (Perum), merupakan perusahaan yang menjalani kepentingan umum. Berbeda dengan Perjan, Perum didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Modal perum berasal dari pemerintah atau pihak lain, pegawainya adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.
Perusahaan Perseroan (Persero), merupakan perusahaan negara yang didirikan dengan maksud untuk mencari profit. Bentuk badanhukum usaha ini adalah Perseroan Terbatas (PT), modal diperoleh seluruh atau sebagian dari negara, dimungkinkan patungan antara swasta dengan negara. Peran pemerintah adalah sebagai pemegang suara terbesar sesuai dengan mayoritas saham yang dipegangnya.

Perusahaan Daerah
Merupakan perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah. Modal seluruhnya atau sebagian besar milik pemerintah daerah yang dipisahkan kecuali dengan ketentuan lain dengan atau berdasar undang-undang. Tujuan didirikan perusahaan daerah yaitu untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya

Yayasan
Merupakan badan usaha yang tidak bertujuan mencari keuntungan dan lebih menekankan usahanya pada usaha sosial. Modal berasal dari sumbangan, waqaf, hibah atau sumabngan lainnya. Yayasan memiliki pengurus dan harta milik pengurus dipisahkan dari harta yayasan.

Koperasi
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi dibentuk melalui rapat anggota minimal 20 orang yang masing-masing memenuhi 3 syarat, yaitu:
Mampu melaksanakan tindakan hukum
Menerima landasan idiil, azas dan seni dasar koperasi
Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi




Dalam prakteknya jenis-jenis koperasi terdiri dari
  • Koperasi produksi
  • Koperasi konsumsi
  • Koperasi jasa
  • Koperasi serba guna usaha
  • Koperasi fungsional dan golongan masyarakat tertentu.

JENIS-JENIS IZIN USAHA
Banyaknya izin dan jenis-jenis izin yang dibutuhkan tergantung dari jenis usaha yang dijalankan. Adapun izin yang dimaksud yaitu:
  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Izin-izin usaha
  4. Sertifikat tanah atau surat-surat berharga yang dimiliki

Serta izin-izin yang sesuai dengan bidang usaha seperti:
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
  • Izin Usaha Tambang
  • Izin Usaha Perhotelan dan Pariwisata
  • Izin Usaha Farmasi dan Rumah Sakit
  • Izin Usaha Peternakan dan Pertanian
  • Izin Domisili, dimana perusahaan/ lokasi proyek berada
  • Izin Gangguan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin Tenaga Kerja Asing jika perusahaan menggunakan jasanya
Disamping keabsahan dokumen di atas, kelengkapan dokumen termasuk:
  • Bukti diri (KTP)
  • Sertifikat Tanah
  • Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (STNK)
  • Serta surat-surta atau sertifikat lainnya yang dianggap perlu
Dokumen yang diteliti (bagi penilaian SKB)
Masalah yang akan ditelliti sehubungan dengan aspek hukum ini adalah
  • Bentuk badan hukum
  • Bukti diri
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Izin-izin perusahaan
  • Keabsahan dokumen lainnya
Penelitian Lapangan
Untuk mengecek kebenaran dari data-data atau informasi yang dibutuhkan dan untuk menguji kebenaran dan keabsahan dokumen, ada 2 cara yaitu:
  • Mendatangi sumber informasi yang berhak mengeluarkan surat atau dokumen
  • Mencari informasi dari laporan, koran, majalah atau perpustakaan yang memuat informasi yang relevan dengan analisis
Lokasi dan Lingkungan
Perlu disadari bahwa daya dukung lingkungan terhadap aktivitas pembangunan adalah terbatas, seperti menyerap zat pencemar, menyediakan sumber daya, bahan mentah, dll, maka sebelum memulai implementasi membangun proyek secara fisik yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan perlu dilakukan suatu analisis mengenai dampak lingkungan yang akan berfungsi sebagai instrumen bagi proses pengambilan keputusan
Dalam hal ini ANDAL dan AMDAL sangat erat kaitannya dengan lokasi dan lingkungan. Yang dimaksud dengan ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Analisis ini meliputi keseluruhan kegiatan pembuatan 5 dokumen yang terdri dari PIL (Perjanjian Informasi Lingkungan), KA (Kerangka Acuan), AMDAL, RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan). Adapun AMDAL adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan, menenai perubahan lingkungan yang amat mendasar yang diakibatkan oleh kegiatan.
Menyadari dampak kegiatan pembangunan dapat berpengaruh besar, pemerintah mengeluarkan undang-undang NO.4 TH 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam PP No.29 Tahun 1986. Demikian dimaksudkan sebagai sarang untuk melakukan pencegahan terhahap suatu rencana kegiatan yang mungkin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Untuk mencapai maksud tersebut diusahakan dengan cara:
  1. Memperhatikan kemampuan daya dukung lingkungan lokasi proyek dan alam sekitarnya
  2. Mengelola penggunaan sumber daya secara bijaksana dengan merencanakan, memantau, dan mengendalian secara bijaksana
  3. Memperkecil dampak negatif dan memperbesar dampak positif.




...............................
Daftar pustaka : Yuniarta, Gede Adi, dkk. 2015. "Kewirausahaan dan Aspek-aspek Studi Kelayakan Usaha". Yogyakarta: Graha Ilmu.


Post a Comment

0 Comments