WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KONSULTAN PENGAWAS PROYEK

Dalam dunia teknik, pengawasan adalah suatu disiplin ilmu pengendalian pelaksanaan kegiatan fisik suatu aktivitas pembangunan. Tenaga pengawasan lapangan, disebut sebagai konsultan pengawas, merupakan suatu tim atau kelompok yang diselenggarakan oleh pemilik proyek atau owner guna mengawasi jalannya pelaksanaan proyek.
Konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) atau sebagai wakil dari pemilik proyek ketika dilapangan, untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan sesuai dengan keinginan pemilik proyek (owner). Dalam hal pemilihan konsultan pengawas diperlukan sumber daya manusia yang ahli dibidangnya masing-masing seperti tenaga ahli bidang teknik sipil, teknik arsitektur, dan lain-lain.
Konsultan pengawas secara umum bertugas mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu, dan waktu pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan bertanggungjawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi atau keahliannya masing-masing yang berlaku.
Tugas Teknis Konsultan Pengawas dalam suatu proyek konstruksi
  1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum dan menyeluruh, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan proses pembangunan proyek supaya pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus. 
  2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya. 
  3. Mengawasi progres kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 
  4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan biaya dan waktu pekerjaan serta pengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa.
  5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada kontraktor, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pengelola Proyek. 
  6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan. 
  7. Membuat administrasi yang menyangkut pelaksanaan kontrak kerja.
  8. Meninjau kondisi lapangan proyek secara langsung dan berkala untuk menjamin kesesuaian antara perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana dan pelaksanaan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana.
  9. Menegur,  mengarahkan, dan memberi masukan kepada kontraktor pelaksana apabila kontraktor pelaksana melakukan kesalahan dalam metode pelaksanaan konstruksi dan penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.
  10. Meninjau dan menyetujui/menolak perubahan yang ada pada shop drawing dan MC-0 jika terjadi perubahan.
  11. Membuat JUSTEK (Justifikasi Teknis) jika perubahan yang akan terjadi di lapangan atas dasar USTEK (Usulan Teknis) dari pihak kontraktor pelaksana telah disetujui.
  12. Melampirkan catatan dibuku direksi untuk menandakan pengawasan yang dilakukan oleh pihak konsultan pengawas berjalan dengan baik di lapangan.
  13. Membuat Back-Up progress untuk dapat mengetahui nilai bobot sesuai kondisi lapangan.
  14. Memperingatkan atau menegur pihak kontraktor atau pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
  15. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksanaan proyek tidak memperhatikan peringatan yang diberikan atau pekerjaan yang menyimpang dari ketentuan.
  16. Memberikan tanggaapn atas usulan dari pihak kontraktor atau pelaksana proyek.
  17. Konsultan pengawas berhak memeriksan gambar shop drawing pelaksana proyek sebelum dikerjakan.
  18. Melakukan peruahan dengan menertbitkan berita acara perubahan (Site Instruction).
  19. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditentukan atau disepakati bersama sebelumnya.

 baca juga apa itu Siklus Hidup Proyek
Peran dan tanggung jawab konsultan pengawas dalam suatu proyek konstruksi
Dalam hal peran serta tanggung jawab seorang konsultan pengawas, memiliki peran utama di dalam mengontrol mutu bahan, ketepatan ukuran, progres pekerjaan, persetujuan perubahan. ssedangkan tangung jawab yang harus dipenuhi oleh konsultan pengawas ialah

Post a Comment

2 Comments

Lipez said…
Halo bang permisi, pertama sy mengucapkan terimakasih telah memberikan wawasan ilmu bidang konstruksi, selanjutnya sy sangat tertarik dan ingin sekali mendalami di konsultan pengawasan, mohon saran juga bimbingan nya bang. 🙏
Imah Embe said…
Kira-kira apa sanksi yang diberikan jika ybs melanggar?